Praktek Kerja Pengabdian Masyarakat IBI Darmajaya 2014

Pelaksanaan PKPM ke 2 IBI Darmajaya di desa Margorejo, Jati Agung, Lampung Selatan

Foto Bersama Kepala Desa Margorejo

Kebersamaan Mahasiswa PKPM IBI Darmajaya bersama Pak Budiyono, selaku Kepala Desa Margorejo

Kunjungan Ke UKM Bebek Dan Lele

Kunjungan mahasiswa PKPM IBI Darmajaya ke usaha budidaya bebek dan lele milik Faisal di Dusun III Margorejo

UKM Wayang Kertas Desa Margorejo

Usaha pembuatan Wayang Kertas Desa Margorejo yang dikelola oleh bapak Sumarsono Dusun II Desa Margorejo

UKM Sulam Usus

Salah satu hasil kerajinan Sulam Usus Riyanti, dengan desain yang bagus dan rapi namum memiliki harga yang terjangkau

Minggu, 31 Agustus 2014

Lele dan Bebek di Margorejo

Tempat pemeliharaan lele milik Faisal
Pada bulan Juli, tim PKPM melakukan kunjungan ke Desa Margorejo untuk melakukan survei. Pada kesempatan itu pula kami diberikan kesempatan oleh masyarakat Desa Margorejo untuk melakukan kunjungan ke tempat pembudidayaan ikan lele yang dimiliki oleh Faisal. Salah satu ketua karang taruna di Desa Margorejo.

Di rumahnya ia juga memelihara bebek-bebek yang bisa menjadi petelur maupun pedaging.

Lele-lele tersebut diletakkan pada sebuah kolam yang dirawat dengan baik. Budidaya Lele tidak hanya berada di dusun III tempat Faisal saja, namun di dusun I tempat Kepala Dusun I tinggal, ada juga budidaya lele yang memiliki kualitas yang baik pula. Namun, lele-lele tersebut hanya dijual begitu saja setelah panen. Padahal jika diolah lagi, nilai jual yang dimiliki oleh lele-lele tersebut akan berubah naik dan akan banyak dicari oleh masyarakat.

Foto Kunjungan ke tempat pemilik budidaya lele dan bebek
Bebek yang dimiliki oleh mas Faisal rata-rata merupakan bebek pedaging yang bisa diolah menjadi bebek peking. Pakan yang diberikan oleh pemilik merupakan keong yang mampu meningkatkan kualitas bebek tersebut menjadi lebih baik. Telur-telur bebek yang diperoleh dari bebek petelur akan diolah menjadi telur asin yang menggunakan bahan-bahan alami. Sehingga tidak perlu kuatir akan kehigienisan dan kesehatan dari telur asin asli Desa Margorejo ini.

Tertarik untuk mencoba lele atau bebek desa Margorejo?

Kepala Urusan Desa

Berikut adalah susunan Kepala Urusan Di Desa Margorejo

Kaur Pemerintahan     : Hadi Dimyanto
Kaur Pembangunan     : Suyitno
Kaur Keuangan           : Widodo
Kaur Kesra                  : Suparji
Kaur Umum                : Sukardi

Kepala Urusan merupakan pelaksana dalam Pemerintahan Desa. Atas petunjuk Sekreteris Desa para Kepala Urusan (KAUR) mengelola data Pemerintahan Desa sesuai Petunjuk dan Perundang-undangan yang ada.

1.Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
a. Mengelola Data Induk Penduduk Desa.
b. Mengelola Data Mutasi Penduduk Desa.
c. Mengelola Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan.
d. Mengelola Data Penduduk Sementara.

2.Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
a. Mengelola Buku Rencana Pembangunan.
b. Mengelola Buku Kegiatan Pembangunan.
c. Mengelola Buku Inventaris Proyek.
d. Mengelola Buku Kader-Kader Pembangunan.

3.Kepala Urusan Keuangan
a. Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa yang baru untuk dikembangkan.
c. Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa (pajak radio, IPEDA/PBB) dan membantu kegiatan pencatatan pajak rumah tangga serta pajak lainnya.
d. Melakukan kegiatan administrasi keuangan desa (Anggaran Penerimaan Pengeluaran Keuangan Desa) baik rutin maupun pembangunan.
e. Melaksanakan tugas lain yangdiberikan oleh sekretaris desa.

4.Kepala Urusan Kemasyarakatan (Kesra)
Kepala Urusan Kemasyarakatan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
a. Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat/ masyarakat Termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan dan kebudayaan, kesenian, Olahraga, pemuda, pramuka dan PMI didesa.
b. Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang Tuna Karya, Tuna Wisma, Tuna Susila, Para penyandang Cacat baik mental maupun fisik, Yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas para narapidana.
c. Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan kesehatan masyarakat dan kegiatan lainya didesa (Perpustakaam).
d. Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan ( Keluarga Berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup), Melakukan kegiatan pencatatan bagi para peserta jemaah haji didesa.
e.Melaksanakan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) dan melaksanakan pengurusan kematian.
f. Melaksanakan kegiatan DKM, Lumbung Bahagia/ beras perelek.
g.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris desa.

5.Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
a. Mencatat data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada Buku Administrasi Umum.
b. Mengelola Buku Data Peraturan Desa.
c. Mengelola Buku Data Keputusan Kepala Desa.
d. Mengelola Buku Data Inventaris Desa.
e. Mengelola Buku Data Aparat pemerintah Desa.
f. Mengelola Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa.
g.Mengelola Buku Data Tanah di Desa.
h.Mengelola Buku Agenda.
i. Mengelola Buku Ekspedisi.

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat

Di Desa Margorejo, Struktur BPD terdiri atas :
Ketua                          : Khanafi
Wakil Ketua                : Edi Wahyono
Sekretaris                    : Suyanto
Anggota                      : 1. Sukri
                                      2. Ismail
                                      3. Saifudin
                                      4. Suwardi.

Letak Geografis Margorejo

Berdasarkan sumber Google.com, adapun batas-batas daerah Desa Margorejo antara lain :
1. Batas Utara : Desa Sumber Jaya
2. Batas Barat : Desa Margodadi
3. Batas Timur : Desa Sindang Anom (Lampung Timur)
4. Batas Selatan : Desa Margomulyo

Struktur Kepemerintahan Desa Margorejo

Berikut adalah struktur kepemerintahan desa Margorejo, berdasarkan PERDA No. 29 Tahun 2007
Jumlah Penduduk                   : 1705 Jiwa
Jumlah KK                              : 513 KK
Luas Wilayah                          : 500 Ha
Kepala Desa                            : 1 Orang
Sekretaris Desa                       : 1 Orang
Kepala Urusan                        : 5 Orang
Kepala Dusun                         : 4 Orang
Bendahara Desa                      : 1 Orang
BPD                                        : 7 Orang
LPM                                        : 14 Orang
RT.                                          : 14 Orang
RW.                                         : 6 Orang
Hansip Desa                            : 15 Orang

Adapun
Struktur Perangkat Desa Sebagai Berikut :
Kepala Desa                : Budiyono
Sekretaris Desa           : Muh Sodikun
Kaur Pemerintahan     : Hadi Dimyanto
Kaur Pembangunan     : Suyitno
Kaur Keuangan           : Widodo
Kaur Kesra                  : Suparji
Kaur Umum                : Sukardi

Struktur LPM :
Ketua                          : Sugisiswanto
Wakil Ketua                : Mardi Wiyoto
Sekretaris LPM           : Wahudin
Bendahara LPM          : Sriyono
Anggota                      : 1. Mahdum Bakar                 6. Maryanto
                                      2. Sutiyar                               7. Alkoyem
                                      3. Sukirman                           8. Suparpto
                                      4. Suharno                             9. Muh Yono
                                      5. Juari                                   10. Ichsanudin


Sturktur BPD :
Ketua                          : Khanafi
Wakil Ketua                : Edi Wahyono
Sekretaris                    : Suyanto
Anggota                      : 1. Sukri
                                      2. Ismail
                                      3. Saifudin
                                      4. Suwardi.


Potensi Desa

Potensi yang dimiliki oleh Desa Margorejo antara lain :

- TANAH KERING
  • Tegal/Ladang : 329,5 Ha
  • Pemukiman : 64 Ha
- TANAH PERKEBUNAN
  • Tanah Perkebunan Rakyat : 64 Ha
  • Tanah Perkebunan Negara : - Ha
  • Tanah Perkebunan Swasta : - Ha
- PERTANIAN
  • Jagung : 75 Ha
  • Kacang Tanah : 4 Ha
  • Padi Ladang : 90 Ha
  • Ubi Kayu : 150 Ha

Visi Misi Desa

Adapun Visi dan Misi Desa Margorejo adalah :

- VISI
Visi dari Desa Margorejo adalah :
1. Desa Margorejo yang Sejahtera
2. Desa Margorejo yang Elok
3. Desa Margorejo yang Harmonis
4. Desa Margorejo yang Aman
5. Desa Margorejo yang Taqwa
6. Desa Margorejo yang Indah

- MISI
Misi dari Desa Margorejo adalah mewujudkan Desa Margorejo SEHATI (Sejahtera, Elok, Harmonis, Aman, Taqwa dan Indah) ke seluruh masyarakat desa.